Berita Paser Terkini
Disdukcapil Paser Target Pembuatan 50.263 IKD, Enam Kecamatan Bisa Lakukan Aktivasi Bagi Warga
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menargetkan pembuatan puluhan ribu Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menargetkan pembuatan puluhan ribu Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk tahun ini.
Rincian target pembuatan IKD tersebut sebanyak 50.263 warga yang berbasis aplikasi melalui smartphone atau telepon pintar.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso mengatakan target tersebut 26 persen dari penduduk yang sudah melakukan perekaman data penduduk.
"Target tahun ini 26 persen dari 200.0053 warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan, atau sebanyak 50.263 orang ditargekan punya IKD," kata Budi di Tanah Grogot, (5/1/2023).
Untuk saat ini, baru tercatat 526 warga yang memiliki IKD atau satu persen dari warga yang telah melakukan perekaman data kependudukan.
Baca juga: Disdukcapil Paser Berikan Layanan Home Visit Bagi Penyandang Disabilitas dan ODGJ
Baca juga: Disdukcapil Paser Mulai Terapkan Indentitas Digital, Tingkatkan Pelayanan Adminduk
Dalam IKD, terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga, serta dokumen lainnya yaitu kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.
"Kesemua dokumen itu bisa digunakan untuk pelayanan publik," sambung Budi.
Pendaftaran IKD, dilakukan melalui smartphone atau telepon pintar kemudian dikonfirmasi ke petugas Disdukcapil untuk kemudian dilakukan aktivasi.
"Harus punya email, unduh aplikasi IKD di google playstore, kemudian membuat akun, setelah itu konfirmasi ke Disdukcapil untuk aktivasi dan pencatatan perangkat teleponnya," paparnya.
Selain di Disdukcapil, terdapat enam kecamatan yang bisa melakukan aktivasi IKD yaitu Muara Komam, Batu Sopang, Long Kali, Batu Engau, Long Ikis, dan Kuaro, sehungga masyarakat tidak perlu mengkonfirmasi ke Disdukcapil jika ingin membuat IKD.
"Tak hanya itu, juga terdapat lima kelurahan dan desa yang dapat melakukan aktivasi IKD bagi warga setempat diantaranya Desa Saing Prupuk, Long Pinang, Pasir Belengkong, Songka, dan Krayan Bahagia," ulas Budi.
Untuk bisa memenuhi target pembuatan IKD, Disdukcapil Paser akan melakukan sosialisasi ke perangkat daerah dan instansi vertikal.
Sehingga kedepannya, dokumen digital tersebut bisa diterapkan di berbagai pelayanan publik.
Baca juga: Disdukcapil Paser Terapkan SIAK Terpusat, Percepat Pelayanan Data Masyarakat
"Pelayanan akan kita tingkatkan selain di Disdukcapil, di kecamatan-kecamatan dan desa, juga melalui pelayanan keliling," terang Budi.
Meskipun terdapat dokumen kependudukan digital, bukan berarti tidak ada lagi dokumen kependudukan fisik.
Disdukcapil Paser tetap melayani pengurusan dokumen kependudukan non digital, utamanya bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat telepon pintar, atau telepon merek tertentu yang belum bisa mengakses aplikasi tersebut.
"Kalau hp i-phone tidak bisa mengunduh aplikasi itu, jadi pelayanan non digital tetap kita laksanakan, juga masyarakat yang tidak punya smartphone," tutup Budi. (*)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Disdukcapil Paser
Identitas Kependudukan Digital
TribunKaltim.co
Paser Akan Bangun Rumah Potong Unggas Halal, Disperindagkop UKM Siapkan Juleha |
![]() |
---|
Bikin Gempar, PKL di Paser Meninggal Dunia Mendadak Saat Berjualan Es dan Mainan |
![]() |
---|
605 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi HUT RI, DPRD Paser Minta jadi Titik Balik Hidup |
![]() |
---|
12 WBP Rutan Tanah Grogot Paser Dapat Remisi Langsung Bebas pada HUT RI |
![]() |
---|
605 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi, Anggota DPRD Paser Edwin Santoso Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.