Berita Nasional Terkini

Update Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut, Cek Aturan Penerbangan dan Prokes Januari 2023

Update syarat naik pesawat usai PPKM dicabut. Cek aturan penerbangan dan prokes Januari 2023.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pesawat Wings Air - Update syarat naik pesawat usai PPKM dicabut. Cek aturan penerbangan dan prokes Januari 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini.

Update syarat naik pesawat usai PPKM dicabut pemerintah.

Cek aturan penerbangan untuk calon penumpang pesawat.

Tengok protokol kesehatan alias prokes pasca PPKM dicabut.

Simak penjelasan Angkasa Pura terkait kebijakan PPKM yang dicabut pemerintah.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Apakah PeduliLindungi masih jadi syarat naik pesawat?

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Januari 2023, Aturan Penerbangan Usai Status PPKM Dicabut, Ini Kata Angkasa Pura

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved