Ibu Kota Negara
Usai Sepaku Dilepas ke IKN Nusantara, PPU akan Lakukan Pemekaran Wilayah, Jadi Sekitar 6 Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pemekaran wilayah seiring Sepaku yang saat ini menjadi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pemekaran wilayah seiring Sepaku yang saat ini menjadi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Pemekaran sebagian wilayah di PPU ini juga sebagai penataan kelembagaan di tingkat bawah kabupaten yang berjuluk Benuo Taka itu.
Hal itu seperti diungkapkan Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.co, Minggu (8/1/2023).
Kata Hamdam, saat Sepaku lepas dari PPU dan pemekaran dilakukan, maka akan ada enam kecamatan di PPU.
Baca juga: Dinas Pertanian PPU Berupaya Tingkatkan Populasi Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Daging di IKN Nusantara
Kecamatan Penajam akan menjadi tiga kecamatan, dan Babulu menjadi dua kecamatan.
Sementara untuk Waru tidak dilakukan pemekaran, namun desa dan kelurahannya yang akan dimekarkan.
"Pemekaran sedang disiapkan, ini sudah diajukan ke Kemendagri," ungkap Hamdam.
Pemekaran kecamatan menjadi penting lantaran sebelumnya PPU hanya punya empat kecamatan. Sepaku masuk IKN maka secara otomatis tersisa tiga kecamatan. Jumlah tersebut tidak memenuhi jumlah kecamatan untuk sebuah kabupaten.
Baca juga: Pemkab PPU Tunggu Balasan Surat dari Pemerintah Pusat Terkait Kejelasan Status Aset di IKN Nusantara
Hamdam menargetkan, proses pemekaran wilayah akan selesai pada 2023 ini. Tahapannya pun diakui sudah lama bergulir di Kemendagri.
"Tahun ini bisa selesai kita targetkan," katanya.
Pemekaran wilayah ini diharapkan agar birokrasi bagi masyarakat dapat berjalan optimal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.