Ibu Kota Negara

Pemkab PPU Tunggu Balasan Surat dari Pemerintah Pusat Terkait Kejelasan Status Aset di IKN Nusantara

Pemkab PPU telah melayangkan surat kepada pemerintah pusat, terkait kejelasan status aset milik Pemkab PPU yang ada di Kecamatan Sepaku.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda PPU, Tohar. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melayangkan surat kepada pemerintah pusat, terkait kejelasan status aset milik Pemkab PPU yang ada di Kecamatan Sepaku atau Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Surat Bupati PPU yang mempertanyakan kejelasan aset tersebut dikirim sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini tak kunjung mendapat respon dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, upaya mengkonfirmasi status aset yang saat ini masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, adalah bentuk advokasi.

Tohar juga menjelaskan, bahwa pemkab PPU tidak keberatan jika memang sejumlah aset itu harus menjadi milik pemerintah pusat.

Baca juga: Gambaran Transportasi Cerdas IKN Nusantara, Darat, Laut, Udara, Ada Kapal Autonomous

"Upaya kita mengadvokasi, makanya harapan kita tanpa punya tendensi yang lain balas saja surat kita. Iya alhamdulillah, tidak pun tidak apa-apa karena ketentuan undang-undang," ungkapnya pada Minggu (8/1/2022).

Pemerintah daerah akan melakukan penataan aset, pasca masuknya Sepaku menjadi IKN. Tanggapan atas surat yang dikirim ke pemerintah pusat itu, kata Tohar sebagai salah satu dasar untuk mengawali penataan aset yang ada.

"Saya tetap mengharapkan karena itu ada kaitannya dengan pengendalian aset kita. Jadi jawab saja surat yang sudah kami sampaikan," terangnya.

Sebelumnya pemerintah daerah berupaya mempertahankan aset berupa guest house yang berada di KIPP IKN.

Baca juga: Syarat IKN Nusantara Jadi 10 Kota Layak Huni Dunia, Zero Emisi dan 100 Persen EBT

Letak guest house sendiri berada di Trunen, Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, dengan luas lahan mencapai 46 hektar.

Upaya pemerintah daerah agar guest house tetap menjadi aset PPU, agar Kabupaten yang berjuluk Benuo Taka itu, masih memiliki lahan di ibu kota, dan memudahkan koordinasi dengan pemerintah pusat di IKN. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved