Ibu Kota Negara
Pelaku Usaha di IKN Nusantara Akan Dikenakan Pajak, Pemerintah Kecamatan Sepaku Data Tempat Usaha
Pemerintah Kecamatan Sepaku berupaya melakukan pendataan tempat usaha yang ada didaerah tersebut.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya melakukan pendataan tempat usaha yang ada didaerah tersebut.
Tempat usaha di Kecamatan Sepaku semakin menjamur pasca pindahnya Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sepaku Adi Kustaman mengatakan, berdasarkan pengamatannya, tempat usaha di daerah IKN Nusantara itu sudah mencapai puluhan lebih.
Pindahnya IKN Nusantara membuat masyarakat membuka banyak tempat usaha, mulai dari penginapan, rumah makan, laundry dan lainnya.
Baca juga: Langkah Penajam Paser Utara Saat Kecamatan Sepaku berubah jadi KIPP IKN Nusantara
"Penambahannya puluhan, penginapan coba sekarang disetiap desa hampir semua ada penginapan," ungkapnya pada Senin (9/1/2023).
Untuk jenis usaha penginapan, kata Adi Kustaman menjamur hampir diseluruh desa di Kecamatan Sepaku.
Dari 15 desa di Sepaku, hampir 90 persen desa memiliki usaha penginapan.
Karena jumlahnya belum diketahui, maka pendataan akan dilakukan. Hal ini menjadi penting karena berhubungan dengan pembayaran pajak.
Baca juga: Tak Hanya Perumahan, Investasi Rp 41 Triliun Menyasar Sektor Lain di IKN Nusantara
"Kalau sejauh ini kami belum lakukan, kedepannya wajib ada pendataan karena pajak itu," sambungnya.
Mengenai pendataan, akan dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama dengan pihak Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan.
"Untuk usaha itu tetap harus didaftarkan karena harus membayar pajak tentunya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.