Berita Balikpapan Terkini
PKS Ajukan Surat Konfirmasi ke DPRD Balikpapan soal PAW
Sejak 7 hari yang telah diatur di ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
Adapun demikian, ia menganggap pihaknya telah di abaikan. "Surat kami sampai saat ini belum dibalas dan ini kan harusnya kan surat berbalas surat," kata Asrul.
"Jangankan kecewa, dari September sampai saat ini klien kami DPD PKS Balikpapan belum ada titik terang, terkait dengan PAW," tuturnya.
"Kami sangat kecewa, bahwa tidak ada peraturan yang kami langgar kok. Semua sudah kita penuhin, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang MP, dari PP 12, Undang-undang Partai Politik pun kita sudah kita penuhi," terang Asrul.
Artinya, tidak ada yang pihaknya langgar dari apa yang disampaikan kepada DPRD itu sendiri.
Asrul mengungkapkan, bahwa hari ini pihaknya menyampaikan surat tembusan ke Ombudsman Kalimantan Timur.
"Tembusan sudah diterima oleh Ombudsman Kaltim, tinggal menunggu 14 hari kerja pihak Ombudsman akan memberikan jawaban," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/usulan-PAW-pada-senin-9-januari.jpg)