Rabu, 8 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

PKS Ajukan Surat Konfirmasi ke DPRD Balikpapan soal PAW

Sejak 7 hari yang telah diatur di ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PKS ajukan surat Konfirmasi ke DPRD Balikpapan Terkait Usulan PAW pada Senin (9/1/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, memasukkan surat konfirmasi atas usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada Pimpinan DPRD Balikpapan.

Hal ini, terkait menanyakan dijalankan atau tidak surat masuk yang ketiga kalinya, pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Diungkapkan oleh Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Asrul Paduppai mengatakan bahwa hari ini adalah hari terakhir.

Sejak 7 hari yang telah diatur di ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Dukung Pemkot Putus Kontrak Proyek DAS Ampal

Namun, pihaknya belum sempat bertemu dengan Sekretariat Dewan (Sekwan). Katanya ketua lagi ada kegiatan di luar, tapi kita memahami situasinya," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (9/1/2023).

"Hari ini kita diterima oleh Bu Novitasari bagian dari Kasubag umum, juga saya sebenarnya kan minta komunikasi dengan Ibu Dian dari Sekwan," imbuh Asrul.

Ia mengaku menyayangkan belum adanya titik terang perihal di jalankan atau tidaknya, atas surat yang pihaknya masukkan sejak 29 Desember 2022 lalu.

"Kita juga menerima surat tembusan, yang mana surat tembusan tersebut sebenarnya ya bukan hal yang harus dilakukan. Surat tembusan ke surat ke Kemendagri, harusnya suratnya kan ke Gubernur terkait usulan pemberhentian yang harus kita dapatkan tembusannya," terang Asrul.

"Akan tetapi ini ke Kemendagri, dari kami juga bingung. Karena secara ketentuan, secara aturan dan semua regulasi, semua sudah kita penuhi persyaratannya," tambahnya.

Asrul berharap, sebenarnya DPRD tidak bersurat ke Kemendagri, tapi ke Gubernur. Karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Timur dan itu diatur dalam ketentuan Undang-undangan.

Menurut Asrul, ketika memang pelayanan publik ini tidak berjalan, pihaknya juga menunggu surat sampai pada Ombudsman.

Ia menuturkan, agar Ketua DPRD menjaga Marwah DPRD Balikpapan ini, perihal bagaimana tugas pejabat publik supaya bisa berjalan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Nah kita sangat menyayangkan lah, bahwa ketua DPRD sebagai pejabat publik ya kami anggap ini Panglima kan adalah hukum ya di negara kita, tapi ini tidak dijalankan," keluh Asrul

"Kita berharap DPRD objektif lah, karena ini ada ketentuan perundang-undangannya yang harus dijalankan," urainya.

Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Sidak Dugaan Galian C Ilegal di Lahan Eks Hotel Tirta

Selanjutnya, ia akan mengambil langkah keputusan akan ke Walikota Balikpapan. "Bahwa ada kewenangan Wali Kota, nanti kita berharap agar ini segera disampaikan kepada Pak Gubernur, khususnya dalam pemberhentian ini," pungkas Asrul.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved