Berita Nasional Terkini

5 Fakta Perjalanan Lukas Enembe Usai Ditangkap KPK, Akses Jalan Rumah Sempat Diblokir Herksavator

Berikut 5 fakta perjalanan Lukas Enembe usai ditangkap KPK. Akses jalan rumah sempat diblokir heksavator.

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Gubernur Papua Lukas Enembe. Berikut 5 fakta perjalanan Lukas Enembe usai ditangkap KPK. Akses jalan rumah sempat diblokir eksavator. 

3. Diperiksa di Jayapura

Setelah gagal memeriksa Lukas Enembe di Jakarta, KPK akhirnya 'mengalah'.

KPK memeriksa Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Lukas Enembe diperiksa KPK selama 1,5 jam.

"Prosesnya tadi lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama dan beliau sungguh-sungguh kooperatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (3/11/2022), dikutip dari TribunPapua.

Baca juga: Kabar Terkini Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Pendukungnya Sempat Geruduk Mako Brimob Kotaraja

4. KPK geledah rumah Lukas Enembe di Jakarta

Pada 9 November 2022 lalu, KPK menggeledah rumah dan apartemen Lukas Enembe di Jakarta.

"Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Lokasi yang digeledah ialah rumah kediaman Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai hingga emas batangan.

Bukti dimaksud akan disita sebagai alat bukti untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri.

5. KPK tangkap Lukas Enembe

KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe.

Dikutip dari TribunPapua, Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved