Berita Nasional Terkini

KPK Dalami Transaksi Valas yang Diduga Libatkan Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami transaksi valas dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). 

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami transaksi valas dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk ini, yang penyidikannya masih terus kami lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).

Diketahui, KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Lukas serta apartemen di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Kooperatif Saat Diperiksa, Ketua KPK Sampaikan Terima Kasih ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Giat tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas sebagai tersangka.

Dari giat ini, KPK menyita uang hingga emas batangan.

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” kata Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Lukas Enembe sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura

Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/16/kpk-dalami-transaksi-valas-dalam-kasus-suap-dan-gratifikasi-gubernur-papua-lukas-enembe.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved