Jumat, 15 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Viral Video Hakim Wahyu Bicara Vonis Ferdy Sambo, KY Bakal Periksa Wanita Misterius yang Merekam

Viral video hakim Wahyu Iman Santoso bicara vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa wanita misterius yang merekam pembicaraan itu.

Tayang:
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase foto Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa (kiri) dan terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Viral video hakim Wahyu Iman Santoso bicara vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa wanita misterius yang merekam pembicaraan itu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral video hakim Wahyu Iman Santoso bicara vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa wanita misterius yang merekam pembicaraan itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah merilis pernyataan Wahyu Iman Santoso terkait video yang viral itu.

Dalam pernyataannya, hakim Wahyu Iman Santoso hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.

Sementara itu KY akan meminta klarifikasi seorang wanita yang diduga mendampingi Hakim Wahyu Imam Santoso pergi ke dokter Terawan Agus Putranto, dan menjadi teman diskusi untuk perkara Ferdy Sambo yang beredar di media sosial.

Baca juga: Heboh Video Ketua Majelis Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Teror

"Prinsipnya, kita bisa mintakan keterangan atau informasi kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi jika dibutuhkan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Menurut dia, keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan menjadi informasi tambahan untuk Komisi Yudisial dalam melakukan proses penyelidikan atau pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu.

"Fokus KY adalah para hakimnya. Keterangan dari pihak PN Jakarta Selatan sifatnya menjadi penambah informasi bagi KY. Saat ini KY sedang menelusuri kebenaran dan keutuhan dari video tersebut," jelas dia.

Maka dari itu, Miko memastikan Komisi Yudisial akan melakukan klarifikasi terhadap wanita yang diduga mengunggah video Hakim Wahyu lagi berobat ke dokter.

Diketahui, video diduga Hakim Wahyu ke dokter sempat diunggah akun instagram @dewinta231.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Lebih Sering Menangis di Persidangan, Ngaku Air Mata Natural

"Terbuka kemungkinan untuk itu. Namun, saat ini KY sedang tahap menguji kebenaran dan keutuhan video tersebut. Salah satunya dengan menggunakan ahli," ujarnya.

Saat ini, kata Miko, proses pemeriksaan ahli sedang berlangsung oleh Komisi Yudisial.

Namun, ia tidak menyebutkan berapa ahli yang dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial terkait video diduga Hakim Wahyu lagi keluyuran dengan wanita misterius.

"Untuk itu penelusuran dilakukan terhadap video tersebut dengan bantuan ahli. Sedang berjalan saat ini. Ya ada ahlinya. Sedang ditelusuri dengan menggunakan ahli yang kompeten," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video Wahyu Imam Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan wanita yang beredar di media sosial.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu. (Tribunnews/Jeprima)

Sebab, Wahyu sudah diklarifikasi terkait video yang menjadi sorotan publik itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved