"Kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye dapat dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap. Itu ada dalam Pasal 276 ayat (1)," tutur Yusran.
Untuk kampanye dengan metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, rapat umum dilaksanakan 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya pada masa tenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2).
"Tahapan kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bawaslu Nunukan Sebut Kampanye Pemilu di Luar Jadwal KPU Terancam Pidana Kurungan 1 Tahun, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/10/bawaslu-nunukan-sebut-kampanye-pemilu-di-luar-jadwal-kpu-terancam-pidana-kurungan-1-tahun?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.