Berita Kaltara Terkini

Bawaslu Nunukan Ingatkan Parpol tak Pasang Logo dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan melarang pemuatan logo dan nomor urut partai pada alat peraga dan sarana lainnya  pada masa sebelum kampanye

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Rekrutmen badan adhoc Pengawas Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan melarang pemuatan logo dan nomor urut partai pada alat peraga dan sarana lainnya  pada masa sebelum kampanye Pemilu 2024.

Untuk itu, Bawaslu menyurati 18 partai politik di Nunukan terkait pengawasan yang dilakukan sebelum jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024.

Selain itu juga, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

"Kecuali melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya termasuk pertemuan terbatas," kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Selasa (10/01/2023), pukul 13.00 Wita.

Meski begitu kata Yusran, kegiatan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca juga: Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu Balikpapan, Bahas Persiapan Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Kaltim Bersama DPRD Bahas Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024, Komitmen Halau Politik Uang

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Yusran menuturkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/ kota terancam sanksi pidana kurungan dan denda.

"Sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Itu ada di dalam Pasal 492 Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.

Sementara itu dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Parpol yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Peringatan tertulis:

b. Penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye; dan/atau

c. Penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran;

"Kami melakukan pengawasan terhadap masa pra kampanye untuk mewujudkan keadilan bagi setiap Parpol peserta Pemilu 2024," ujar Yusran.

Dia menyebut metode kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak.

Lalu media massa elektronik, internet, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu sesuai dengan Pasal 275 ayat (1).

Baca juga: Bawaslu Kaltim Belum Ambil Langkah Soal Baliho Bacaleg yang Bertebaran

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved