Berita Balikpapan Terkini

Nasib Pengerjaan DAS Ampal Balikpapan Belum Ditentukan Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum mengambil kebijakan terkait berlanjut atau tidaknya kontrak pengerjaan Daerah Aliran Sungai.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi gorong-gorong yang akan dipakai dalam proyek DAS Ampal di komplek Perumahan Wika, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu 20 November 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum mengambil kebijakan terkait berlanjut atau tidaknya kontrak pengerjaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Padahal, batas waktu Show Cause Meeting (SCM) 3 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan telah berakhir pada 7 Januari 2023 lalu.

Namun, kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa meminta perpanjangan waktu hingga akhir Januari, untuk mengejar target pekerjaan hingga 32 persen.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari progres pengerjaan DAS Ampal.

Baca juga: Minim Progres, Walikota Balikpapan Beri Ultimatum Kontraktor Pelaksana Proyek Normalisasi DAS Ampal

"Belum dapat laporan, yang jelas kami jalankan sesuai regulasinya. Kalau harus diputus ya putus. Itu komitmen kita," ujar Rahmad Mas'ud kepada awak media, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (11/1/2023).

"Kalau prosedur regulasi dijalankan semua, kemudian tidak sesuai dengan realisasinya, maka kita wajib putus," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan; Muhaimin mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Diantaranya yang pertama adalah realisasi di lapangan, kemudian kedua adalah hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Siap Awasi Proyek Normalisasi DAS Ampal

Nantinya, hasil pekerjaan di lapangan akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yang kemudian melapor pada Wali Kota Balikpapan untuk tindak lanjutnya.

Terkait permohonan perpanjangan waktu dari pihak kontraktor, Muhaimin merupakan wewenang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena menyangkut teknis.

"Itu murni domennya PPTK, itu kan teknis,” ucapnya.

Saat ini, PT Fahreza Duta Perkasa masih melanjutkan pengerjaan DAS Ampal yang bertepatan di depan Global Sport Jalan MT Haryono, serta di Perumahan Wika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved