Berita Balikpapan Terkini
Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Haram Jenis Zenith dan Sabu
Satresnarkoba Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti barang haram atau narkotika, Rabu (11/1/2023).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti barang haram atau narkotika, Rabu (11/1/2023).
Pemusnahan yang berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan itu juga melibatkan Kasi Pidum Kejari Balikpapan Handaya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 155,47 gram dari berbagai varian.
"Terdiri dari 150,8 gram jenis tablet zenith dan 4,67 gram jenis sabu. Zenith merupakan barang sitaan dari tersangka S dan N," ujar Roganda usai pemusnahan.
Baca juga: 2 Pemasok Diringkus Polisi, Diduga Bawa Barang Haram 1,5 Kg dari Luar Negeri via Kaltara
Dia menerangkan, barang bukti jenis zenith tersebut merupakan hasil ungkap kasus tanggal 6 Oktober 2022 di Pasar Damai Balikpapan Selatan.
Sementara barang bukti sabu merupakan barang sitaan dari tersangka P hasil ungkap kasus tanggal 3 Desember 2022 di Batu Ampar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara zenith dan juga sabu digiling dalam blender hingga hancur dan larut dengan air.
"Selanjutnya dibuang di kloset yang disaksikan ketiga tersangka," tandas Roganda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sabu-dan-ruang-satresnarkoba-Rabu.jpg)