Berita Kaltim Terkini

2 Pemasok Diringkus Polisi, Diduga Bawa Barang Haram 1,5 Kg dari Luar Negeri via Kaltara

Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran 1.508 gram narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/1/2023)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran 1.508 gram narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/1/2023). Dimana tersangka yang dijaring merupakan pemasok terhadap para pengecer di Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran 1.508 gram narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/1/2023).

Adapun kepolisian menjaring dua tersangka yang disinyalir akan memasok barang haram tersebut kepada pengecer di Samarinda.

Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menyebut, tersangka berinisial AT (27) dan BF (43) diringkus di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran sabu di daerah Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan," ujar Rino, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: 3 Pria di Tepian Batang Diringkus Polres Paser, Diduga Bertransaksi Barang Haram

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rino, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram.

Turut diamankan juga sebuah ponsel bermerk Samsung A7 yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.

Dari hasil pendalaman awal, Rino mengatakan, bahwa sabu tersebut dipasok dari negeri tetangga melalui jalur Kalimantan Utara.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa status keduanya merupakan penyalur.

Baca juga: Pria di Bontang Utara Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram Punya 5 Poket

Dimana barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HB yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kita sedang koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk memastikan, apakah masih ada atau tidak barang itu yang akan dikirim," ungkapnya.

Sementara itu, Ricky melanjutkan, pihaknya akan mendalami terhadap DPO berinisial HB tersebut lantaran berada satu tingkat di atas kedua tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AT dan BF dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved