Kaltim Mmemilih

Diduga Ada Oknum KPU Kukar Permudah Parpol Lolos di Pemilu 2024, Mahasiswa Lapor ke Bawaslu Kaltim

Belasan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) datang dan melakukan aksi damai di depan kantor Bawasu Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Belasan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) datang dan melakukan aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Kamis (12/1/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belasan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) datang dan melakukan aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/1/2023).

Mereka menuntut agar Bawaslu Kaltim menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Koordinator aksi, Ahmadin mengatakan aksi ini dilakukan berdasar kajian pihaknya jika pada ajang kontestasi Pemilu 2024 mendatang ada oknum tidak bertanggung jawab di internal KPU Kukar diduga telah mempermudah lolosnya partai politik tertentu dengan berbagai imbalan.

"Hasil kajian dan temuan kami, proses dan tahapan yang agak ribet ini banyak dimanfaatkan oleh oknum KPU (Kukar) guna mengambil keuntungan agar mempermudah jalannya partai mengikuti pemilu," terang Ahmadin.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Bersama DPRD Bahas Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024, Komitmen Halau Politik Uang

"Dalam proses verfak (Verifikasi Faktual) ini, sangat mungkin terjadi tindak pidana korupsi dengan meminta atau menerima hadiah dari para calon peserta pemilu, yang terindikasi dan diduga kuat terjadi di Kabupaten Kukar,” sambungnya.

Dengan mencuatnya dugaan ini, massa aksi meminta agar panitia penyelenggara pemilu bisa mengembalikan pemodan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E.

“Karena sejak keluarnya aturan baru soal kepemiluan pada tahun 2017 sampai hari ini kita memantau perkembangan pemilu, khususnya pemilu serentak di tahun 2024 mendatang," lanjut Ahmadin.

Seperti juga yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Belum Ambil Langkah Soal Baliho Bacaleg yang Bertebaran

Berdasar itu juga, massa aksi meminta agar Bawaslu Kaltim dan DKPP Kaltim untuk memanggil dan memeriksa oknum KPU Kukar tentang verfak parpol yang dilaksanakan saat tahun 2022 lalu.

“Poin dua meminta Bawaslu dan DKPP agar segera menindak tegas oknum tersebut terkait pelanggaran kode etik. Ketiga, mendesak Bawaslu dan DKPP agar mengeluarkan rekomendasi pemberhentian anggota KPU Kukar yang tidak profesional. Keempat mendesak Bawaslu dan DKPP untuk segera menindaklanjuti dugaan temuan gratifikasi tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi ini, Muhammad Ramli anggota Bawaslu Kaltim, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menegaskan pihaknya merasa sangat senang dengan adanya laporan dari massa aksi tersebut.

Tetapi, Ramli meminta agar para mahasiswa beberapa waktu mendatang bisa melengkapi dugaan adanya pelanggaran dari oknum KPU Kukar tersebut dengan menyerahkan data dan apa dugaan pelanggarannya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Beber Data Tingkat Kerawanan Pelanggaran

"Dalam aturannya jika ada pelanggaran harus diserahkan bukti permulaan agar kami bisa melakukan tindak lanjut," tegas Ramli.

Ramli juga mengungkap bahwa dalam aksi damai kali ini, para mahasiswa baru sekadar melakukan orasi dan belum disertai dengan bukti data sebagai dasar laporan permulaan.

“Dalam aturan UU Pemilu, dugaan tersebut harus dilaporan dalam waktu tujuh hari setelah kejadian. Jika lewat maka tidak bisa ditindaklanjuti. Intinya sekarang kami menunggu, dan kalau ada (laporan permulaan) kami bisa langsung melakukan investigasinya,” tandas Ramli. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved