Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Beber Data Tingkat Kerawanan Pelanggaran

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur beberkan data tingkat kerawanan pelanggaran

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Galeh Akbar Tanjung (kanan) dan Ebin Marwi (kiri) memaparkan terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kaltim, Selasa (20/12/2022).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur beberkan data tingkat kerawanan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto didampingi Anggota Bawaslu Kaltim selaku Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Galeh Akbar Tanjung.

Serta Anggota Bawaslu Kaltim selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ebin Marwi.

Bawaslu mengundang media cetak dan online membahas kerawanan pelanggaran pemilu tertinggi se-Indonesia, tepatnya di Kantor Bawaslu Kaltim, Kota Samarinda.

Kaltim sendiri disebutkan, menempati posisi kelima daerah dengan tingkat kerawanan pelanggaran pemilu tertinggi.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Tanggapi Potensi Politik Uang Menggunakan E-Wallet saat Pemilu

Baca juga: Bawaslu Kaltim Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

"Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Provinsi Kaltim mendapat 77,04 poin tingkat kerawanan pemilu, berada di bawah Jakarta 88,95 poin, Sulawesi Utara 87,48 poin, Maluku Utara 84,86 poin, dan Jawa Barat 77,04 poin," terang Galeh Akbar Tanjung, Selasa (20/12/2022).

Hal ini dinilai, seluruh pelanggaran pemilu sebelumnya juga berpotensi akan terjadi di Pemilu 2024.

Kemungkinan pelanggaran disebut Galeh bis kembali terjadi.

Tidak hanya Bawaslu Kaltim, pihak terkait seperti pemerintah daerah dan kepolisian turut memiliki tugas, agar potensi pelanggaran itu tidak terjadi.

IKP menjadi pengingat dini sebelum pemilu serentak mendatang digelar, serta melihat potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadi di Kaltim.

"Kita sedang diingatkan oleh Bawaslu RI, agar segera mengantisipasi potensi pelanggaran-pelanggaran itu," tegas Galeh.

IKP juga diketahui diambil dari penilaian beberapa dimensi yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Provinsi Kaltim mendapat poin tertinggi hingga 100 poin untuk potensi pelanggaran pada dimensi penyelenggaraan pemilu.

Dimensi penyelenggaraan pemilu dinilai dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, hingga pengawasan pemilu.

Baca juga: Strategi Bawaslu Kaltim Jelang Pemilu 2024, Gandeng Mahasiswa hingga Masuk Forum Warga

"Kaltim tertinggi untuk potensi pelanggaran di penyelenggaraan pemilu. Ini patut jadi PR Bawaslu Kaltim, agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran itu," ungkap Galeh.

Pada tingkat kabupaten/kota, Kukar dan Kubar jadi dua daerah dengan potensi pelanggaran pemilu di Kaltim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved