PPPK 2022

Terjawab Masa Sanggah PPPK adalah Apa dan Cara Mengajukan di sscasn.bkn.go.id, Berapa Gaji P3K 2023?

Simak masa sanggah PPPK adalah apa, jadwal hingga seperti apa cara mengajukan lewat sscasn.bkn.go.id dan berapa gaji PPPK 2023

Editor: Doan Pardede
Instagram bkngoidofficial
Ilustrasi poster Seleksi Penerimaan PPPK Teknis 2022. Simak masa sanggah PPPK adalah apa, jadwal hingga seperti apa cara mengajukan lewat sscasn.bkn.go.id dan berapa gaji PPPK 2023 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih penasaran masa sanggah PPPK adalah apa sebenarnya, kapan jadwal hingga seperti apa cara mengajukan lewat sscasn.bkn.go.id dan berapa gaji P3K 2023? simak ulasannya.

Bicara masa sanggah PPPK adalah apa sebenarnya, jadwal hingga seperti apa cara mengajukan dan berapa gaji PPPK 2023, sejumlah hal menarik akan terkuak.

Saat ini, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 telah memasuki tahap  pengumuman hasil seleksi administrasi.

Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah dalam masa sanggah.

Baca juga: Info PPPK 2022: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK di SSCASN, Jadwal Seleksi PPPK 2022

Sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah ini dibuka mulai 16-18 Januari 2023.

Penting dicatat,  masa sanggah dalam tahapan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022 ini hanya dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi saja.

Masa Sanggah PPPK adalah apa?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), masa sanggah PPPK adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Artinya, pelamar dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 yang diikuti.

Dalam masa tahapan seleksi penerimaan PPPK ini masa sanggah dibuka pada 16-18 Januari 2023.

Cara Pengajuan Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, berikut ini tata cara pengajuan sanggah yang dapat diikuti:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Lengkap Kabar Pendaftaran PPPK Teknis 2023

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Dalam jadwal lengkap seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022, sanggahan dari pelamar akan direspons dan dipertimbangkan oleh panitia penyelenggara pada tahapan jawab sanggah, yaitu mulai 19-25 Januari 2023.

Setelah itu pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 26-28 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022.

1. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023

2. Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023

3. Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023

4. Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023

5. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

6. Penarikan Data Final: 23-24 Februari 2023

7. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023

8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2-7 Maret 2023

9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

11. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret-8 April 2023

12. Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

13. Masa Sanggah: 12-14 April 2023

14. Jawab Sanggah: 14-20 April 2023

Baca juga: Lengkap Jadwal Seleksi PPPK Teknis 2023, Pengumuman Kelulusan, Masa Sanggah hingga Penetapan NI P3K

15. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27-29 April 2023

16. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023

17. Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Info CPNS 2023: Arah Kebijakan dan Formasi yang Dicari Pemerintah

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah info pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta syarat serta gaji dan tunjangannya.

Siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. (*)

Berita tentang PPPK 2022 Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved