Berita Kaltara Terkini

Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Oknum Guru SMK di Sebatik Nunukan Terancam Dipecat

Seorang oknum guru SMK di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan bernisial AL (30) terancam dipecat.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Seorang oknum guru SMK di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan bernisial AL (30) terancam dipecat usai ditangkap karena penipuan 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang oknum guru SMK di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan bernisial AL (30) terancam dipecat.

Ia terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melakukan penipuan yang menyebabka korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Pelaku akhirnya ditahan  usai dijemput personel Pidum Sat Reskrim  Polres Nunukan

Sementara korban inisial HR (49), laki-laki asal Desa Binalawan, Pulau Sebatik.

Ia diiming-iming anaknya masuk Bintara Polisi hingga Akpol tanpa melalui tahapan tes.

Baca juga: Makna Posko 6969, Dibuka Nikita Mirzani untuk Korban Dugaan Penipuan Dito Mahendra

Baca juga: Anjungan Siap Kerja, Upaya Minimalisir Potensi Penipuan Lowongan Kerja di IKN Nusantara

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Henri Sutanto mensesalkan oknum guru di Pulau Sebatik yang diamankan ke Mako Polres Nunukan atas dugaan kasus penipuan.

Tersangka AL diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sebuah SMK di Pulau Sebatik.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Nunukan terkait kasus yang melibatkan oknum guru. Kami menunggu putusan pengadilan untuk memberikan tindakan apa yang seharusnya diberikan," kata Teguh Henri Sutanto kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler pada Jumat (13/01/2023), pukul 16.30 Wita.

Menurutnya, meski putusan pengadilan menyatakan oknum guru yang bersangkutan tidak bersalah, sanksi berupa peringatan tetap akan diberikan kepada oknum guru tersebut.

Namun apabila oknum guru tersebut diputus bersalah oleh pengadilan dengan sanksi hukuman penjara di atas 2 tahun, maka yang bersangkutan akan di PTDH.

Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

"Kalau hukuman di atas 2 tahun penjara, biasanya pemberhentian. Sementara kalau hukuman penjara di bawah dua tahun, bidang kepegawaian biasa berikan sanksi penurunan pangkat," ucap Teguh.

Saat ini, tersangka AL masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Nunukan.

Teguh menuturkan, selama kasus oknum guru tersebut belum diputus oleh pengadilan, maka yang bersangkutan masih tetap menerima gaji pokok sebagai ASN.

"Tapi TPP (tambahan penghasilan pegawai) oknum guru itu disetop. Karena sudah tidak mengajar lagi," ujarnya.

Terhadap tersangka AL diancam pidana penjara paling lama empat tahun dengan persangkaan Pasal 378 KUH Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Oknum Guru di Sebatik Tipu Warga Hingga Rp 766 Juta, Imingi Anak Korban Masuk Akpol, Terancam PTDH, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/13/oknum-guru-di-sebatik-tipu-warga-hingga-rp-766-juta-imingi-anak-korban-masuk-akpol-terancam-ptdh.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved