Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Tuntutan, Pihak Yosua Harap Sambo dan PC Dituntut Hukuman Mati, Eliezer Ada Keringanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menuntut hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Warta Kota/YULIANTO
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. 

Namun, ia memastikan keluarga Yosua tetap memantau jalannya persidangan.

Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kanan). Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun.
Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kanan). Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun. (ISTIMEWA Tribunnews)

Ferdy Sambo dituntut pekan depan

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mulai memasuki babak akhir.

Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.

Baca juga: Orangtua Yosua Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Setimpal, Agar Arwah Brigadir J Tenang

"Iya, lima terdakwa pembunuhan masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini ada tujuh anggota polisi yang didakwa melakukan obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal.
Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Adapun agenda sidang pekan depan adalah sebagai berikut:

1. Senin, 16 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Irfan Widyanto.

Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Ketakutan Bernasib Sama dengan Brigadir J

2. Selasa, 17 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan meringankan atas terdakwa Hendra Kurniawan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved