Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Tuntutan, Pihak Yosua Harap Sambo dan PC Dituntut Hukuman Mati, Eliezer Ada Keringanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menuntut hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Warta Kota/YULIANTO
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang sidang tuntutan Ferdy Sambo cs, keluarga Brigadir J berharap Sambo dan Putri Candrawathi dituntut hukuman mati.

Sedangkan untuk Bharada Eliezer, diharapkan ada keringanan hukuman.

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mulai memasuki babak akhir.

Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Hendra Tak Buat Bantahan Saat Diviralkan Larang Peti Jenazah Brigadir J Dibuka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menuntut hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal.

“Sudah lama menunggu persidangan, mudah-mudahan tercapai yang kami harapkan,” ujar Rohani, bibi Yosua, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Rohani, selama ini empat terdakwa kasus pembunuhan Yosua konsisten berbohong di pengadilan.

“Mereka berusaha menutup tidak menunjukkan kejujuran, berbohong,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, keluarga Yosua melihat Putri Candrawathi penuh kebohongan dalam tuduhan pelecehan seksual ketika memberikan keterangan di persidangan.

“Dari sini bisa menilai, sudah dilecehkan, dibanting, diperkosa, kok masih memanggil Yosua bertatap muka di ruangan dengan alasan sudah memaafkan. Kalau saya sebagai perempuan, dijawil saja, sudah saya tampar yang melecehkan,” kata Rohani.

Baca juga: Berkata Jujur, Arif Rachman Menangis di Sidang Ferdy Sambo, Takut Dibunuh Seperti Brigadir J

Oleh karena itu, ia memohon kepada hakim untuk memberikan keadilan.

Ia juga tidak tega melihat ayah dan ibu almarhum Yosua yang masih sering menangis ketika melihat persidangan karena ada tuduhan pelecehan seksual itu.

“Untuk Eliezer sudah ada kejujuran, hakim mudah-mudahan memberikan keringanan. Kami dari keluarga sudah melihat keterangan Eliezer yang menentang Sambo, mudah-mudahan tuntutannya sesuai,” tutur Rohani.

Terkait kehadiran keluarga Yosua dalam sidang tuntutan, Rohani mengaku belum ada pemberitahuan dari kuasa hukum.

Namun, ia memastikan keluarga Yosua tetap memantau jalannya persidangan.

Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kanan). Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun.
Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kanan). Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun. (ISTIMEWA Tribunnews)

Ferdy Sambo dituntut pekan depan

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mulai memasuki babak akhir.

Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.

Baca juga: Orangtua Yosua Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Setimpal, Agar Arwah Brigadir J Tenang

"Iya, lima terdakwa pembunuhan masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini ada tujuh anggota polisi yang didakwa melakukan obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal.
Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Adapun agenda sidang pekan depan adalah sebagai berikut:

1. Senin, 16 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Irfan Widyanto.

Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Ketakutan Bernasib Sama dengan Brigadir J

2. Selasa, 17 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan meringankan atas terdakwa Hendra Kurniawan

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Agus Nurpatria.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

3. Rabu, 18 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bharada E.

4. Kamis, 19 Januari 2023

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Baiquni Wibowo.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Chuck Putranto.

Baca juga: Terbaru! Akhirnya Terjawab Kapan Hakim Putuskan Vonis Ferdy Sambo, Hukuman Mati atau Seumur Hidup?

Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Berita Sidang Ferdy Sambo

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dituntut Hukuman Mati: Eliezer Semoga Ada Keringanan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved