Berita Samarinda Terkini
HP Milik Hasanah Korban Pembunuhan di Samarinda Dijual, Penadahnya Ikut Diamankan Polisi
Selain menangkap Mustabi (26) pelaku pembunuhan Hasanah (52), polisi rupanya lebih dulu telah mengamankan penadah telephone selular milik korban
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain menangkap Mustabi (26) pelaku pembunuhan Hasanah (52), polisi rupanya lebih dulu telah mengamankan penadah telephone selular milik korban yang dijual oleh tersangka tersebut di atas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah menghabisi nyawa Hasanah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/12/2022) lalu, Mustabi juga sempat menjarah barang berharga berupa hanphone milik korban.
Telepone selular itupun ia jual kepada seorang penadah sebagai modal untuk melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana menjelaskan bahwa penadah handphone milik korban tersebut diamankan pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Baca juga: Menggali Potensi Ekonomi Stadion Utama Palaran Samarinda Dalam Menyambut IKN Nusantara di Kaltim
Dari hasil interogasi, penadah bernama M. Ridwan alias La Bama tersebut membeli handphone milik korban dengan harga Rp 1,3 juta.
"Jadi saat penyelidikan handphone korban hilang. Saat di track (lacak) ternyata ada di tangan La Bama," beber Kompol H. Kustiana saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023) siang ini.
Ia melanjutkan, dari pengakuan La Bama bahwa alasan Mustabi menjual handphone itu untuk membeli tiket pesawat ke Kendari sehari setelah membunuh perempuan paruh baya tersebut.
Ia juga menambahkan selama proses pelarian Mustabi memakai identitas temannya yakni Mustom untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Kecelakaan di Sempaja Samarinda, 3 Pengendara Kritis
"Jadi saat membeli tiket pesawat Balikpapan-Kendari itu dia (Mustabi) menggunakan identitas temannya yakni Mustom," sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan panjang akhirnya polisi berhasil mengungkap dalang dari meninggalnya Hasanah (52) yang jasadnya ditemukan di antara tumpukan sampah TPA Bukit Pinang Samarinda pada Kamis (29/1/2022) lalu.
Dari hasil pemeriksaan dokter Forensik ditemukan 7 luka bekas penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang membuktikan bahwa pemulung paruh baya tersebut telah menjadi korban pembunuhan.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Sebut Pembangunan Terowongan Gunung Manggah Jalan di Tempat
Setelah mengumpulkan bukti akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku yakni Mustabi saat hendak melarikan diri ke Bau-Bau, Sultra, pada Kamis (12/1/2023) di Pelabuhan Kendari menggunakan uang hasil menjual handphone korban.
"Pelaku (Mustabi) dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya pada Jumat (13/1/2023) lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.