Berita Nasional Terkini

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Suami Putri Candrawathi Tak Lagi Bisa Mengelak?

Jaksa sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali, suami Putri Candrawathi tak lagi bisa mengelak?

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews
Brigadir J dan Ferdy Sambo. Jaksa sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali, suami Putri Candrawathi tak lagi bisa mengelak? 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali, suami Putri Candrawathi tak lagi bisa mengelak?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali di bagian kepala belakang di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Adapun tembakan itu untuk memastikan Brigadir J tewas setelah sempat tersungkur seusai ditembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang diperintahkan Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi Pakai Gimmick di Sidang? Tangisan dan Kacamata

Jaksa menyebutkan Bharada E melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke tubuh Brigadir J yang menyebabkan korban hingga sekarat.

Berikutnya, Sambo melepaskan dua tembakan di kepala yang menyebabkan Brigadir J hingga tewas.

“Bahwa besuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo juga disebut memakai sarung tangan saat memegang senjata api tersebut.

Adapun tembakan tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Kuat Maruf Senin Besok, Ferdy Sambo Kapan?

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru.

“Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang daasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” katanya.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved