Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Suami Putri Candrawathi Tak Lagi Bisa Mengelak?

Jaksa sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali, suami Putri Candrawathi tak lagi bisa mengelak?

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews
Brigadir J dan Ferdy Sambo. Jaksa sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali, suami Putri Candrawathi tak lagi bisa mengelak? 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali, suami Putri Candrawathi tak lagi bisa mengelak?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali di bagian kepala belakang di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Adapun tembakan itu untuk memastikan Brigadir J tewas setelah sempat tersungkur seusai ditembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang diperintahkan Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi Pakai Gimmick di Sidang? Tangisan dan Kacamata

Jaksa menyebutkan Bharada E melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke tubuh Brigadir J yang menyebabkan korban hingga sekarat.

Berikutnya, Sambo melepaskan dua tembakan di kepala yang menyebabkan Brigadir J hingga tewas.

“Bahwa besuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo juga disebut memakai sarung tangan saat memegang senjata api tersebut.

Adapun tembakan tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Kuat Maruf Senin Besok, Ferdy Sambo Kapan?

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru.

“Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang daasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” katanya.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Orangtua Yosua Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Setimpal, Agar Arwah Brigadir J Tenang

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.

Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU juga menuntut agar Brigadir J dihukum pidana 8 tahun penjara.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Ketakutan Bernasib Sama dengan Brigadir J

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Baca juga: Putri Candrawathi Takut Kehilangan Cinta Ferdy Sambo Usai Dilecehkan Brigadir J

Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved