Berita Berau Terkini

Satreskrim Polres Berau Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Berau

Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 3 orang yang diduga sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Polres Berau berhasil meringkus 3 orang yang diduga sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 3 orang yang diduga sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Bumi Batiwakkal belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian didampingi KBO Reskrim, Ipda Thamrin dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pihaknya telah menererima 8 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dimana, beberapa motor dilaporkan hilang dikawasan Gor Pemuda.

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti.

Baca juga: Cuaca Berau Hari Ini, Cerah Berawan Mulai Pagi hingga Sore

Tidak berselang lama, setelah menemukan bukti, tim Opsnal langsung berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tim kami lansung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (16/1/2023).

Dikatakannya, polisi pada awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Yang masing-masing berinsial MI dan SA yang hendak beroperasi kembali di Gor Pemuda.

“Dua pelaku itu ditangkap di Gor,” sebutnya.

Baca juga: Dinas Pariwisata Berau Masih Perjuangkan Whale Shark Jadi Wisata Unggulan

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa semua motor curiannya kala itu berada di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni IA. IA merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Kambing Asal Gorontalo Dilarang Masuk Tarakan, Peternak Datangkan dari Berau

“Satu orang residivis,” katanya.

Saat hendak diamankan, pelaku memberikan perlawanan. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tersangka langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Disebutkannya, pelaku diancam dengan pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved