Berita Balikpapan Terkini

Polres PPU Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkotika di Awal Tahun 2023, Satu Diantaranya Residivis

Awal tahun 2023, Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Rilis pengungkapan kasus narkotika awal tahun 2023 oleh Polres PPU. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Awal tahun 2023, Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

Hal itu seperti diungkapkan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko melalui press rilis yang digelar Selasa (17/1/2023).

Ia mengungkapkan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut, satu diantaranya merupakan redisivis kasus yang sama.

“Salah satu tersangka merupakan residivis,” ungkapnya pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Hadirnya IKN Nusantara Belum Berpengaruh pada APBD Penajam Paser Utara

Tersangka yang merupakan residivis itu adalah SY (43). SY diketahui kembali melakukan praktik penyalahgunaan narkotika setelah dibebaskan dari sel penjara pada 2020 lalu melalui jalur remisi.

SY ditangkap untuk kedua kalinya saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Penajam. Pada saat itu SY kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu saat personil melakukan operasi.

Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,33 gram, yang diselipkan disaku baju tersangka.

“Tersangka kembali diamankan di wilayah Kecamatan Penajam,” sambungnya.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Langit Berawan dan Berpotensi Hujan

Karena masuk dalam Target Operasi (TO), SY bakal dikenai hukuman yang lebih lama daripada kasus sebelumnya.

Ia divonis pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena telah melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved