Berita Nasional Terkini
Suami PC Tampak Tegar! Live Streaming Kompas TV Sidang Sambo, Terjawab Dihukum Berapa Tahun Penjara?
Tonton live streaming Kompas TV Sidang Sambo hari ini, terjawab Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara?
TRIBUNKALTIM.CO - Tonton live streaming Kompas TV Sidang Sambo hari ini, terjawab Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara?
Selain soal live streaming Kompas TV Sidang Sambo hari ini, terjawab Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara, simak juga harapan pengacara Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Live Streaming Sidang Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal?
(link Tonton live streaming Kompas TV Sidang Sambo hari ini, jawaban Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun sidang terdakwa pembunuhan berencana tersebut rencananya akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.
"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP Selasa (17/1/2023).
Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan ini. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mereka.
Pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada hari Selasa (17/1/2023).
Lalu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi digelar pada hari Rabu (18/1/2023).
Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-sambo-fix-3.jpg)