Mata Lokal Memilih

KPU Berau Susun Daftar Pemilih dan TPS Khusus Bagi Pekerja Sawit dan Tambang

Adapun penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus didasari atas kategori, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Renata Andini
Sosialisasi mengenai pemilihan dan tps untuk pekerja tambang dan sawit di Berau oleh KPU Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mulai menyusun daftar pemilih dan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Yakni TPS khusus untuk di perusahaan tambang dan perkebunan sawit.

Demikian dibeberkan oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto kepada TribunKaltim.co pada Rabu 18 Januari 2023. 

Dia menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengakomodir semua masyarakat di Kabupaten Berau agar bisa mencoblos tanpa terkecuali.

Baca juga: KPU Berau Akui Tidak Ada Kendala Saat Verifikasi Faktual

Sehingga, tidak ada lagi alasan tidak bisa mencoblos di hari pemungutan suara nantinya, khususnya di lingkungan permukiman perusahaan. 

Adapun beberapa perusahaan memiliki titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi khusus TPS.

“Memang pada 2016 lalu banyak karyawan perusahaan tidak terakomodir, alasannya karena akses yang jauh dari perusahaan ke lokasi TPS," ungkapnya.

Menghindari hal itu, pihaknya melakukan sosialisasi untuk mencoba memberikan fasilitasi warga yang bermukim di sekitaran perusahaan, sehingga pada saat pemilihan suara dapat hadir. 

Baca juga: Verifikasi Administrasi Diperpanjang, KPU Berau Tunggu Tindak Lanjut Partai Politik

"Kita sosialisasikan ini untuk dapat memfasilitasi warga yang memiliki kriteria nantinya. Dalam hal ini, kami menyampaikan persyaratan maupun teknis untuk bisa dibentuknya TPS," ujarnya. 

Sementara itu, Salesiawati selaku anggota KPU Berau menyampaikan, yang perlu diperhatikan dalam penyusunan daftar pemilih tidak dapat menggabungkan kelurahan/kampung.

Ke depan dalam memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda. Serta, pada perhatian di aspek geografis setempat menuju TPS. 

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Adapun penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus didasari atas kategori, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya sesuai kriteria. 

Ia berharap, pemilu pada 2024 mendatang, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang sebelumnya kembali terjadi.

"Kami ingin memfasilitasi pertambangan dan perkebunan yang diharapkan untuk semua perusahaan bisa menyampaikan lokasi untuk menjadi tempat lokasi khusus," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved