Berita Kubar Terkini
LHP BPK Jadi Bukti Kuat Ada Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi Disperkimtan Kubar Naik Penyidikan
Tahapan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kubar.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tahapan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur masih terus berlanjut.
Bahkan pada Rabu (18/1/2023), tim Kejari Kubar telah menaikkan status perkara Tipikor pengadaan BBM kendaraan operasional Disperkimtan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur ditemukan adanya indikasi kerugian negara, sehingga hal ini menjadi dasar dinaikkannya status perkara Tipikor ke tahap penyidikan.
"Memang ada temuan LHP BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, akan tetapi disitu sifatnya dari BPK RI adalah sebagai pemeriksaan rutin di pemerintah daerah. Setelah kami kaji kembali ternyata dari LHP itu terdapat indikasi kerugian yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga dilakukan penyelidikan," kata Iswan didampingi Kasi Intel Kejari Kubar, Cristhean Arung saat konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kejari Kantongi Sejumlah Bukti Kuat Dugaan Korupsi di Disperkimtan Kubar
Iswan menjelaskan, penyelidikan dugaan tipikor pembelian BBM di lingkungan Disperkimtan Kutai Barat ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu, namun saat itu belum ada bukti yang lebih menguatkan.
Tim Pidsus kemudian melakukan ekspos bersama pimpinan dan ditemukan ada indikasi kerugian negara, sehingga disepakati untuk menaikan perkara dugaan Tipikor tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dimana kita ketahui semua tingkat penyidikan ini adalah suatu upaya untuk mencari suatu alat bukti untuk dapat menemukan tersangkanya," jelasnya.
Menindaklanjuti penyidikan itu, Tim Pidsus Kejari Kubar kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin sore kemarin (16/1/2023).
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kubar Sosialiasi Verifikasi Data SNP dan Akreditasi Perpustakaan
Yakni di kantor Disperkimtan, kompleks Perkantoran Pemkab Kubar dan satu lokasi di kecamatan Melak. Yaitu lokasi pelaksana kontrak.
Iswan Noor menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi alat bukti permulaan sebagai dasar penyidikan dan penggeledahan. Yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
"Nah di sinilah kami tim penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHP," papar Iswan.
Dia juga merincikan, berdasarkan hasil audit BPKP dan temuan lidik Jaksa, terindikasi ada kerugian negara dalam pembelian BBM pada tahun 2020.
Baca juga: Bripka Suardi, Anggota Polres Kubar Berjuang Selesaikan Pembangunan Mushola
Dimana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni terdapat pembelian BBM dengan nilai kontrak Rp 1.049.802.900. Dan APBD Perubahan dibeli lagi dengan nilai kontrak Rp 1.243.565.000 atau total Rp 2,2 miliar.
Pembelian BBM itu digunakan untuk keperluan operasional kendaraan kebersihan atau mobil sampah. Karena saat itu urusan persampahan masih ditangani Disperkimtan.
Hanya saja besaran kerugian negara belum bisa dihitung total, karena Jaksa masih mencari alat bukti tambahan. Nantinya jaksa akan kembali meminta BPK melakukan perhitungan kerugian negara jika alat bukti cukup.
“Dalam hal ini kami memang mengetahui ada kisaran berapa besar (kerugian keuangan negara) tapi dengan penambahan keterangan saksi-saksi yang kami periksa lagi ada penambahan, kemungkinan bertambahnya besaran kerugian negara," kata Iswan Noor. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.