Berita Kubar Terkini

Kejari Kantongi Sejumlah Bukti Kuat Dugaan Korupsi di Disperkimtan Kubar

Sebelumnya, tim Kejari Kubar telah menggeledah kantor Dinas Perkimtan yang terletak di kawasan komplek perkantoran pemerintahan Kutai Barat.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sebelumnya, tim Kejari Kubar telah menggeledah kantor Dinas Perkimtan yang terletak di kawasan komplek perkantoran pemerintahan Kutai Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kejari Kubar) berhasil mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan terkait adanya aksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat

Sebelumnya, tim Kejari Kubar telah menggeledah kantor Dinas Perkimtan yang terletak di kawasan komplek perkantoran pemerintahan Kutai Barat pada Senin sore kemarin (16/1/2023).

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan Tipikor pengadaan BBM kendaraan operasional Disperkimtan yang nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih.

Anggaran tersebut diketahui bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan tahun anggaran 2020.

Baca juga: Selama 2022, Kejari Kubar Tangani 255 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Restorative Justice

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor menegaskan sampai saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan adanya Tipikor yang kemudian mengakibatkan kerugian terhadap kerugian negara.

Ini adalah tindak lanjut dari kegiatan kami tahun kemarin yaitu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi BBM yang ada di kantor Disperkimtan.

"Untuk sementara sudah ada bukti yang kita kantongi," tegas Iswan pada Selasa (17/1/2023) sore.

Iswan menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan tipikor Bahan Bakar Minyak pada lingkungan Disperkimtan sudah dilakukan sejak 2022 lalu.

Namun pada bukti permulaan, tim Kejaksaan saat itu masih belum menemukan dokumen sebagai bukti tambahan yang menguatkan. 

Baca juga: Kejari Kubar Kembali Selidiki Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Tahun 2017

Terkait dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari Tipikor tersebut, Iswan menyebutkan sejauh ini belum ada perhitungan nilai pastinya dan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memang sampai saat ini belum ada penghitungan kerugian negara.

"Tetapi ada kisi-kisi kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Disperkimtan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved