PPPK 2022
Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2022, Mulai dari Seleksi Kompetensi hingga Wawancara
Inilah nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 dan non guru, mulai dari seleksi kompetensi hingga wawancara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru dan non guru untuk tahun ini.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan seleksi PPPK 2023 tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Penggunaan CAT ini agar proses seleksi dapat diselenggarakan secara transparan dan ketat, guna mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 dan non guru? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Kumpulan Soal Tes Seleksi PPPK 2023 Lengkap Kunci Jawaban, Latihan untuk Perbesar Peluang Lolos
Nilai Ambang Batas Guru
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Wawancara
Nilai kumulatif maksimal: 40
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.