PPPK 2022

Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2022, Mulai dari Seleksi Kompetensi hingga Wawancara

Inilah nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 dan non guru, mulai dari seleksi kompetensi hingga wawancara.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Inilah nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 dan non guru, mulai dari seleksi kompetensi hingga wawancara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru dan non guru untuk tahun ini.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan seleksi PPPK 2023 tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Penggunaan CAT ini agar proses seleksi dapat diselenggarakan secara transparan dan ketat, guna mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 dan non guru? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Kumpulan Soal Tes Seleksi PPPK 2023 Lengkap Kunci Jawaban, Latihan untuk Perbesar Peluang Lolos

Nilai Ambang Batas Guru

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved