PPPK 2022

Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2022, Mulai dari Seleksi Kompetensi hingga Wawancara

Inilah nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 dan non guru, mulai dari seleksi kompetensi hingga wawancara.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Inilah nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 dan non guru, mulai dari seleksi kompetensi hingga wawancara. 

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Baca juga: Kumpulan Soal Tes PPPK 2023 Jurusan Rekam Medis, Berikut Kunci Jawabannya

Nilai Ambang Batas Non Guru

Passing Grade atau Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.

Jadwal PPPK Guru

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1-3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022

5. Masa sanggah: 18-20 November 2022

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved