Berita Samarinda Terkini

Warga Minta Pembebasan Lahan Pembangunan Terowongan Gunung Manggah Samarinda Ganti Untung

Salah seorang warga RT 7 Kelurahan Sungai Dama Samarinda Ilir, Rusia meminta pemerintah menghargai tanahnya dengan ganti untung.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Sarikatunnisa
Lokasi Pembangunan Terongan dari sisi Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/1/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembebasan lahan pembangunan Terowongan Gunung Manggah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Lantaran ada warga yang tanahnya masuk dalam rencana zona pengerjaan.

Hal itu lantaran hingga saat ini warga masih belum mengetahui besaran nilai ganti rugi yang akan mereka terima.

Bahkan ada di antara warga yang menginginkan ganti untung dari lahan dan tempat tinggal mereka.

Baca juga: 14 Jam Menunggu, Truk Trailer yang Tertahan di Gunung Manggah Samarinda Berhasil Dievakuasi

Salah seorang warga RT 7 Kelurahan Sungai Dama Samarinda Ilir, Rusia meminta pemerintah menghargai tanahnya dengan ganti untung.

Apalagi ia katakan bahwa ia seorang janda. Ia khawatir tidak dapat lagi membuat rumah serupa dengan uang ganti rugi dari Pemkot

"Kami dukung sih pembangunan pemerintah hanya jangan sampai kami dikasih ganti rugi apalagi saya seorang janda.

Maunya saya rumahnya saya ya seperti rumah juga, keluar dari rumah itu ke rumah lagi," ucapnya.

Baca juga: Lalu Lintas di Kawasan Sambutan Lumpuh Total Akibat Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Gunung Manggah

Hal serupa diutarakan oleh warga RT 7 lainnya, Hasnawati. Ia mengaku khawatir dengan nilai ganti rugi yang akan muncul nantinya.

Karena ia mendengar rumor bahwa nilai tanah akan disesuaikan dengan PBB yang dibayar.

"Saya maunya, itu kita ini kan disuruh pindah kalau bisa jangan diikutan dengan pajak, karena skrg harga-harga naik takutnya gak bisa begitu lagi," ucapnya.

Terlebih, ia katakan suaminya hanya driver ojek online dan dirinya hanya ibu rumah tangga.

Sehingga ia ingin ganti rugi disesuaikan dengan harga material bangunan dan lahan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved