Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Berencana Tinjau Ulang Kerja Sama Marimar dan MLG Sebagai Komitmen Tertibkan PKL

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Sam Syaimun mengatakan bahwa masih banyak PR di kota Tepian.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sam Syaimun saat ditemui di ruangannya di Kantor Dinas Perikanan Kota Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Sam Syaimun mengatakan bahwa masih banyak PR di kota Tepian terkait dengan masalah Pedagang Kaki Lima.

Ia akui bahwa Pemkot Samarinda dulu kurang tegas dalam membina PKL.

Di satu sisi ingin menertibkan PKL di Tepian Mahakam di sisi lain Pemkot menyetujui perjanjian kerjasama untuk Marimar dan Mahakam Lampion Garden.

Untuk itu, Syaimun mengatakan bahwa saat ini secara perlahan Pemkot Samarinda berbenah.

Baca juga: 2 Pekerja Bangunan di Samarinda Nyaris Meregang Nyawa Akibat Tersetrum dan Terjatuh Saat Mengecat

Dengan tidak lagi mengizinkan pedagang berjualan di Tepian Mahakam yang merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Saat audiensi terakhir dengan para PKL, Pemkot juga tegas menolak permohonan untuk dapat berjualan kembali di kawasan Tepian Mahakam.

Syaimun menuturkan bahwa Pemkot juga berencana meninjau ulang perjanjian kerjasama Marimar dan MLG di Tepian Mahakam.

Jika dinilai tidak banyak menguntungkan Pemkot maka ia katakan perjanjian bisa ditinjau ulang.

Baca juga: Dinas PUPR Kaltim Bersama Pemkot Samarinda Normalisasi Sungai Karang Asam Besar

"Kita tidak berusaha mencari kesalahan, tapi satu persatu akan kita benahi, contoh seperti marimar, MLG itukan membuat hal itu bisa kita evaluasi.

Bilamana dalam perjanjian kerja sama itu tidak menguntungkan pemerintah kota, kita berhak untuk melakukan evaluasi kembali, kita pelajari kembali," ucapnya.

Di samping itu ia katakan bahwa pihaknya masih mempelajari alternatif lain kepada para PKL di Tepian Mahakam yang tidak melanggar hukum.

"Kami tidak bisa memberikan jaminan tapi Pemkot sudah ada melakukan semacam langkah-langkah kita sudah pasti ada.

Contohnya seperti di dalam perencanaan master plan kota Samarinda 2030 kalau tidak salah, disitukan mengakomodir PKL kita," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved