Mata Lokal Memilih

Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024: Umumkan Daftar Pemilih Sementara hingga Membentuk KPPS

Tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 mulai dari mengumumkan daftar pemilih sementara hingga membentuk KPPS.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Banjarsari, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo, Rabu (9/12/2020). Mengangkat tema TPS sadar protokol kesehatan, petugas TPS 39 terlihat mengenakan hasmat serta warga yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengenakan sarung tangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 mulai dari mengumumkan daftar pemilih sementara hingga membentuk KPPS.

Pada Pemilu tahun depan, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.

Pileg meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Hasil Tes Wawancara Peserta PPS Pemilu 2024, Cek Pengumuman di Laman infopemilu.kpu.go.id

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Dilansir dari laman resmi JDIH KPU berikut ini adalah tugas dan wewenang PPS pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com, tugas PPS dalam Pemilu Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap 4 Materi Penting: Pengetahuan Kewilayahan Pemilu

Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas utama yang telah disebutkan di atas, anggota PPS Pemilu juga memiliki sejumlah wewenang.

Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti dengan segera jika terdapat temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.

Baca juga: Tahapan Seleksi Setelah Lolos Tes CAT, Ini Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Wewenang PPS dalam Pemilu

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, anggota PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan.

Wewenang PPS pemilu tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 3.

Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved