Mata Lokal Memilih

Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024: Umumkan Daftar Pemilih Sementara hingga Membentuk KPPS

Tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 mulai dari mengumumkan daftar pemilih sementara hingga membentuk KPPS.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Banjarsari, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo, Rabu (9/12/2020). Mengangkat tema TPS sadar protokol kesehatan, petugas TPS 39 terlihat mengenakan hasmat serta warga yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengenakan sarung tangan. 

Dalam melaksanakan wewenangnya PPS mempunyai kewajiban membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.

Hal itu dilakukan dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Baca juga: 1.786 Peserta Ikut Seleksi PPS di Kukar untuk Pemilu 2024

Petugas PPS Pemilu 2024 juga harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara hingga setelah kotak suara disegel.

Demikian rincian tugas dan wewenang petugas PPS Pemilu 2024. (*)

Berita PPS Pemilu 2024

Berita Pemilu 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved