Klarifikasi Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE, Ancam Laporkan Akun Bodong

Tim kuasa hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait kasus video syur yang menyeret kliennya, SMN.

Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Foto ilustrasi UU ITE. Tim kuasa hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret kliennya, SMN. 

Karenanya, atas segala pemberitaan dan tuduhan terhadap SMN yang bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik tersebut, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dengan menuntut dan melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Saat ini kami sebagai kuasa sudah bekerja melacak dan mengejar akun-akun bodong yang membuat pemberitaaan fitnah, pemutarbalikan fakta, pemberitaan negatif, dan mencoreng nama baik klien kami. Tunggu saja pada waktunya akan kami bongkar semua dan melaporkan balik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," tulisnya.

Menurut tim kuasa hukum, kliennya SMN menyampaikan bahwa manuver yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut telah mendegradasi nama baik dan karakternya, serta keluarga besar.

SMN harus menanggung beban moral dan psikis akibat ekspose secara sporadis dari beberapa media online yang mengekspos pemberitaan sesat dan menyesatkan tanpa klarifikasi langsung kepada SMN dan kuasanya, Dr. H. Abdul Rais, SH,MH. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved