Berita Nasional Terkini
Siapa Jenderal Polisi Bintang Satu Disebut Mahfud MD Bergerilya hingga Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan?
seorang jenderal polisi bintang satu disebut-sebut menginginkan vonis ringan pada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa Jenderal Polisi Bintang Satu yang disebut Mahfud MD bergerilya hingga ingin Ferdy Sambo dibebaskan?
Sedang ramai jadi perbincangan publik seorang jenderal polisi bintang satu disebut-sebut menginginkan vonis ringan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Bahkan ada juga sosok Brigjen yang disebut menginginkan Ferdy Sambo dibebaskan.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Pihaknya mengatakan Brigadir Jenderal (Brigjen) tersebut diduga melakukan 'gerakan bawah tanah'.
Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Sebut Ada Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Ferdy Sambo
Bahkan, diduga menginginkan Ferdy Sambo bebas dari jerat hukum.
Kini sosok Brigjen yang dikatakan Mahfud MD tersebut menjadi pertanyaan.
Mahfud MD menyebut Brigjen tersebut ingin mengintervensi putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan adanya intervensi dan gerakan-gerakan semacam itu.
Menurut Mahfud, hal itu sangat mungkin terjadi, terlebih pada kasus Ferdy Sambo yang banyak menarik perhatian orang.
Baca juga: Penampakan Sel Tahanan Mewah Diduga Ditempati Ferdy Sambo Beredar, Polri Buka Suara
Informasi soal Brigjen yang Dimaksud
Mahfud MD mengatakan Brigjen itu mendekati sejumlah pihak untuk diduga melakukan intervensi vonis, dan tujuannya agar Sambo dibebaskan.
Ia pun meminta pihak yang mengetahui siapa sosok aparat hukum berpangkat Brigjen yang dimaksud, agar memberi informasi pada dirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.