CPNS 2023

Info Rekrutmen CPNS 2023, Inilah Formasi Prioritas hingga Syarat Pendaftaran dan Gaji PNS

Pemerintah memastikan rekrutmen CPNS 2023 hanya untuk jabatan tertentu. Ada 4 formasi yang jadi prioritas untuk mengisi jabatan tersebut, apa saja?

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Style
Pemerintah memastikan rekrutmen CPNS 2023 hanya untuk jabatan tertentu. Ada 4 formasi yang jadi prioritas untuk mengisi jabatan tersebut, apa saja? 

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

- Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Berikut daftar tunjangan yang akan didapat PNS:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan istri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan

- Tunjangan jabatan.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ini 4 Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Syarat Pendaftaran, Gaji dan Tunjangan PNS, https://kupang.tribunnews.com/2023/01/21/ini-4-formasi-prioritas-rekrutmen-cpns-2023-berikut-syarat-pendaftaran-gaji-dan-tunjangan-pns?page=all.

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved