CPNS 2023

Syarat Daftar CPNS 2023, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS, Cek Formasi Prioritas CPNS 2023

Syarat daftar CPNS 2023 terkini. Berikut daftar gaji dan tunjangan PNS. Cek formasi prioritas CPNS 2023.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Syarat daftar CPNS 2023 terkini. Berikut daftar gaji dan tunjangan PNS. Cek formasi prioritas CPNS 2023. 

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Info Rekrutmen CPNS 2023, Inilah Formasi Prioritas hingga Syarat Pendaftaran dan Gaji PNS

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS

- Besaran gaji PNS

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved