Berita Berau Terkini
Persiapan Pemilu 2024, KPU Berau Lantik 112 Panitia Pemungutan Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah melaksanakan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 112 orang untuk pemilu 2024.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah melaksanakan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 112 orang untuk pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto mengatakan, kepada anggota PPS yang baru saja dilantik ini untuk dapat meningkatkan sinergitas dalam menjalankan tugasnya.
"Semua anggota PPS adalah sebagai perpanjangan tangan PPK untuk KPU 2024 yang dituntut kerja dalam waktu secara teliti, aman, dan sukses," ungkapnya, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (25/1/2023).
Pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan pada hari ini hanya terdiri dari 4 Kecamatan yang terdekat, diantaranya Kecamatan Teluk Bayur terdiri dari 6 kelurahan/kampung, Gunung Tabur 11 kelurahan/kampung, Tanjung Redeb 6 kelurahan/kampung, dan Sambaliung 14 kelurahan/kampung.
Baca juga: Hanya Teralisasi Rp 5,3 Miliar, Tahun Ini Pembangunan Gedung Pariwisata di Berau Akan Dilanjutkan
Anggota PPS yang dilantik berjumlah 112 orang, sebagaimana anggota PPS di masing-masing kelurahan/kampung sebanyak 3 orang.
"Pelantikan PPS ini sebenarnya terdiri dari 330 orang karena terdapat 110 kampung dan 1 kampung diambil 3 orang. Tetapi, untuk kecamatan terdekat kita fokuskan 4 kecamatan yang kita lantik di UMB ini," terangnya.
"Untuk 9 kecamatan lainnya itu komisioner tersebar melakukan pelantikan atas nama ketua KPU," sambungnya.
Dikatakannya, secara gambaran umum PPS ini bertugas melaksanakan pemilihan umum di tingkat kelurahan kampung. Salah satunya adalah tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Baca juga: Angka Kemiskinan di Berau Turun, Ketua DPRD Terus Ingatkan Soal Stunting
Sebagaimana diketahui, akan dilakukan tahapan perekrutan PPDP tanggal 26 Januari dan diikuti pelantikannya pada tanggal 6 Februari.
"Untuk PPK dan PPS ini tidak dibatasi usia tertinggi, tapi usia minimal dibatasi sampai dengan 17 tahun boleh," ujarnya.
"Saya berharap, semoga anggota PPS yang dilantik ini dalam bekerja dapat mengikuti arahan yang telah disampaikan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sukses dan bersinegritas," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pps-berau-2023.jpg)