Berita Berau Terkini
DPMK Berau Hanya Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung
Pemerintah Pusat tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa atau Kepala Kampung
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Pemerintah Pusat tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa atau Kepala Kampung.
Dari yang sebelumnya 6 tahun sebanyak 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenterem Rahayu menjawab singkat bahwa pemerintah daerah akan mengikuti seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait masa jabatan Kepala Kampung yang akan diperpanjang.
“Kalau daerah ikut saja apa keputusan pemerintah pusat,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (26/1/2023).
Dirinya juga menegaskan bahwa hal ini masih berupa wacana yang tengah digodok matang-matang oleh pemerintah pusat.
Sehingga, masih terdapat dinamika antaran pro dan kontra dalam perbincangan ditengah masyarakat.
Baca juga: Tanggapan Kepala Desa di Kukar Soal Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun
Baca juga: Pemkab PPU Pertanyakan Status Camat dan Kepala Desa di Sepaku Pasca Jadi IKN Nusantara
“Ini kan masih wacana, jadi ada pro dan kontra,” ujarnya.
Terkait salah satu hal yang mendorong wacana pemanjangan masa jabatan kakam adalah kerap kali terjadi konflik diawal masa jabatan menurut Tenteram adalah hal yang wajar.
Justru, menurutnya Kepala Kampung harus pandai dan memiliki strategi menghadapi hal tersebut.
“Kalaupun diawal konflik saya fikir wajar karena masih penyesuaian. Kakam harus pandai dan punya strategi merangkul semua komponen warganya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kampung Labanan Makmur, Mupit Datusahlan mengaku setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung menjadi 9 tahun.
Sebab, menurut ya iklim politik masyarakat pada tingkat desa atau kampung dinilai lebih kompleks ketimbang Pilkada hingga Pilpres.
“Berkaitan konfilik sosial dan politik sangat berbeda jauh dengan pilkada pilpres. Apalagi pilkakam yang masyarakatnya bertemu setiap hari,” bebernya.
Menurutnya, polarisasi politik di tingkat desa terjadi lebih parah dan kompleks dibanding dengan polarisasi politik saat masa pilkada dan pilpres.
Baca juga: 34 Calon Kepala Desa di Kecamatan Tanah Grogot Paser Bakal Ikut Pilkades Serentak
Terlebih, lingkup wilayah yang kecil menjadi hal yang harus dihadapi setiap hari.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan para aparat desa yang tengah memperjuangkan aspirasi murni atas keresahan dan inventarisir permasalahan yang ada.
Sehingga wacana pemanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun muncul ke permukaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-DPMK-Berau-Tentram-Rahayu0987.jpg)