Berita Samarinda Terkini
Dinas PUPR Samarinda Segel Pengembangan Perumahan Karena tak Miliki Izin
Menyegel area pengembangan perumahan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (25/1/2023) lalu
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melalui Tim Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang, menyegel area pengembangan perumahan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (25/1/2023) lalu.
Diketahui penyegelan tersebut dilakukan berawal dari aduan warga yang mengeluhkan bahwa saat hujan, lumpur dari kegiatan kegiatan tersebut menyebar ke pemukiman warga.
Dinas PUPR kemudian meminta konfirmasi dari manajemen pengembang perumahan untuk perihal perizinannya.
Ternyata ditemukan kegiatan tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), persetujuan site plan, serta izin pematangan lahan (IPL).
Baca juga: Pemkot Samarinda Segel Area Eks Lapangan Bola Vorvo, Bakal Dibuat Mini Soccer
Baca juga: Kecewa Polisi tak Kunjung Tindak Pertambangan Ilegal, Puluhan Petani di Makroman Segel Alat Berat
"Ternyata pada pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan ini ada beberapa kewajiban kewajiban yang harusnya dipenuhi oleh pihak manajemen atau pengembang," kata Penata Ruang Ahli Muda Dpupr Samarinda Juliansyah Agus.
Sehingga kegiatan tersebut terpaksa harus dihentikan sementara menunggu pihak pengembang melengkapi perizinan.
Adapun sebagai upaya mengatasi dampak akibat kegiatan yang telah berlangsung, pihak pengembang direkomendasikan melakukan penanganan dengan membuat kolam retensi agar lumpur tidak kembali ke pemukiman.
"Artinya untuk jangka pendeknya untuk supaya pada saat hujan tidak terjadi lumpur ke pemukiman warga," katanya.
Baca juga: Kejari Berau Segel Rumah Terpidana Korupsi Lapangan Sepak Bola, Istri Koruptor Sempat Usir Petugas
"Akhirnya direkomendasikan pekerjaannya hanya untuk menangani terdampak untuk membuat kolam retensi supaya lumpur itu tidak turun lagi ke pemukiman," sambungnya.
Namun, diberitakan sekitar pukul 17.00 Wita di hari yang sama dengan waktu penyegelan, spanduk yang sudah dipasang pagi sudah tidak terpasang di lokasi tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Dinas-Pekerjaan-Umum-dan-Penataan-Ruang-PUPR-Kota-Samarinda.jpg)