Berita Samarinda Terkini
Kecewa Polisi tak Kunjung Tindak Pertambangan Ilegal, Puluhan Petani di Makroman Segel Alat Berat
Aksi protes itu dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2022 di areal kawasan pertanian, sekitar 20 meter dari lokasi
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sekitar 50 petani dari 3 kelompok tani beserta kaum ibu di wilayah Kalan Luas, Kecamatan Makroman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, turun melakukan aksi protes dan menyegel sejumlah alat berat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas terganggunya lahan pertanian mereka karena aktivitas pertambangan illegal.
Aksi protes itu dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2022 di areal kawasan pertanian, sekitar 20 meter dari lokasi penambangan illegal.
Dinamisator Jatam Kaltim, Maretha, dalam rilisnya mengatakan bahwa para kelompok tani geram karena polisi tidak menindak.
Baca juga: Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kembali Diungkap, Diancam Denda Rp 100 Miliar
Baca juga: Penindakan Tambang Ilegal Dinilai Lamban, HMI Geruduk Kantor Gubernur dan Polresta Samarinda
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Kutim, Resapan Air di Teluk Pandan Terancam
Padahal warga terdampak tersebut telah melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda pada Senin (8/8) lalu.
"Memang setelah pelaporan tersebut, tambang illegal sempat berhenti beroperasi selama 4 hari,
Namun, setelah itu tambang illegal tersebut kembali beroperasi kembali hingga saat ini," bebernya.
Dilanjutkannya, dari keterangan salah satu Kelompok Tani Tunas Muda, yakni Baharuddin, terungkap bahwa tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak 11 Juli 2022, bahkan kini bergeser ke wilayah kelompok tani lain.
Dari dokumentasi Jatam Kaltim yang beredar, kawasan pertambangan illegal tersebut dipasangi tali rafia layaknya garis polisi.
Di lokasi itu juga terlihat tumpukan batu bara dan bekas lubang galian.
Di depannya para kelompok tani membentangkan spanduk bertuliskan "tambang hama bagi petani dan polisi segera tindak tambang illegal".
Maretha mengatakan hingga usainya aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini.
Padahal sebutnya, ketentuan Pasal 158 Undnag-Undang Nomor 3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomorn4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
Baca juga: Kisah Guru SD di Marangkayu Kukar, Ajarkan ke Siswa soal Dampak Tambang Ilegal Batu Bara
Jatam Kaltim juga menyebutkan beberapa tuntutan dari para petani Makroman antara lain;
1. Menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman,