Berita Bontang Terkini
Pengedar dan Pembeli Sabu di Bontang Diciduk Polisi
Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan pengguna dan pengedar sabu. AR yang intai usai membeli sabu itu sempat mengetahui jika dirinya dibuntuti.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan pengguna dan pengedar sabu.
Awalnya polisi mengamankan tersangka AR (25) di Jalan WR Supratman, Tanjung Laut pada, Kamis (26/1/2023) kemarin sekira Pukul 15.30 Wita.
AR yang intai usai membeli sabu itu sempat mengetahui jika dirinya dibuntuti polisi.
Kemudian AR pun membuang sabu yang di dalam bungkus rokok itu di jalan.
Baca juga: Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD, Pria di Bontang Diringkus Polisi
Namun sial, aksinya itu ketahui dan AR langsung dibekuk tim Sat Resnarkoba.
Dalam bungkus rokok yang AR itu, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1,06 gram.
“Kita ciduk saat selesai beli sabu. Dia sempat buang karena tahu diikuti polisi,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, Jumat (27/1/2023).
Selain sabu, polisi turut menyita ponsel, dan sepeda motor yang digunakan AR.
Baca juga: 75 Jiwa di Jalan Imam Bonjol Terdampak Banjir di Bontang Utara
Pengakuan AR, barang haram itu didapat dari ZPA (25).
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan memburu ZPA dengan mendatangi rumahnya yang berlokasi di Gunung Elai Bontang Utara.
Polisi menemukan 9 poket sabu yang disimpan dalam tempat charges handphone dan 4 bungkus sabu dalam tisu.
Barang bukti sabu itu didapat saat polisi menggeleda rumah ZPA.
Baca juga: Rombongan Komisi II DPRD Bontang Kunjungi Gedung MPP yang Sepi Pengunjung
“Jadi totalnya didapat 13 bungkus dengan total berat 2,90 gram. Tersangka ini sudah kita sejak sebulan lalu,” ujarnya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel.
Kini keduanya telah ditahan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.