Berita Nasional Terkini
Perhatikan Umur! KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Cara Daftar, Syarat dan Gaji
KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji.
Informasi seputar KPU membuka pendaftaran calon Pantarlih 2024, syarat, cara daftar hingga gaji. sedang menjadi sorotan saat ini.
Pendaftaran calon petugas pantarlih Pemilu 2024 akan dilakukan sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.
Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Butuh Ratusan Pantarlih pada Pemilu 2024
KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.
Dikutip situs dan akun media sosial KPU RI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pantarlih untuk mendaftar:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d. Berdomisili dalam wilayah kerja;
e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.