Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Januari 2022 Usai PPKM Dicabut Jokowi, Cek Penjelasan Angkasa Pura dan Prokes

Simak informasi seputar syarat naik pesawat Januari 2022 usai PPKM dicabut presiden Jokowi. Cek penjelasan Angkasa Pura dan protokol kesehatan.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Simak informasi seputar syarat naik pesawat Januari 2022 usai PPKM dicabut presiden Jokowi. Cek penjelasan Angkasa Pura dan protokol kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru.

Berikut syarat naik pesawat Januari 2022 terkini.

Terlebih usai PPKM dicabut presiden Jokowi, syarat naik pesawat berubah?

Cek penjelasan Angkasa Pura terkait syarat naik pesawat terbaru.

Juga protokol kesehatan bagi calon penumpang pesawat.

Selain itu, penumpang pesawat juga mesti memiliki pengetahuan terkait surveilans penerbangan pasca PPKM dicabut.

Tengok aturan penerbangan terkini bagi para penumpang pesawat.

Berikut 4 prokes terbaru usai PPKM dicabut Jokowi, sebagai salah satu syarat naik pesawat yang wajib dijalankan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Inilah Syarat Naik Pesawat dan Protokol Kesehatan Terbaru, Cek Aturan Penerbangan Januari 2023

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Apakah PeduliLindungi masih jadi syarat naik pesawat?

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut, Cek Aturan Penerbangan dan Prokes, Masih Wajib Vaksin Booster

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved