Aplikasi

Sadap WhatsApp Pakai Nomor Telpon, Cara Cek Isi Chat yang Sudah Dihapus, Link yang harus Diwaspadai

Sadap WhatsApp pakai nomor telpon. Bisa juga buat cek isi chat wa yang sudah dihapus. Link yang harus diwaspadai.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by starline
Ilustrasi. Sadap WhatsApp pakai nomor telpon. Bisa juga buat cek isi chat wa yang sudah dihapus. Link yang harus diwaspadai. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini cara sadap WhatsApp pakai nomor telpon yang dapat digunakan untuk mengetahui isi chat wa milik pacar, pasangan, atau siapaun targetnya.

Bahkan dengan cara sadap WhatsApp pakai nomor telpon ini bisa juga dicek isi chat wa yang sudah dihapus.

Namun ada sejumlah link cara sadap WhatsApp pakai nomor telpon yang harus diwaspadai.

Misalnya Social Spy Whatspp, WhatsApp Hack hingga Chatripe.com.

Untuk cara menggunakan Social Spy WhatsApp ini memang cukup mudah karena pengguna cukup memasukkan nomor telp dan klik Submit maka tinggal menunggu.

Apakah berhasil menyadap WA dengan Social Spy WhatsApp ini?

Dari penelusuran TribunKaltim.co, tingkat keberhasilan Sociap Spy WhatsApp sangat rendah. 

Anda akan dengan mudah mengikuti langkah-langkah hingga klik Submit. 

Namun setelah itu prosesnya akan sangat lama.

Bahkan boleh dibilang tingkat keberhasilannya kecil. 

Baca juga: Mudah, Cara Bikin Avatar di WhatsApp tanpa Software Tambahan, bisa Jadi Foto Profil dan Stiker WA

Sebagai catatan, cara sadap WhatsApp hanya dengan no telp ini tidak direkomendasikan. 

Jadi meski caranya mudah, di mana anda tinggal masuk ke laman https://socialspy.info/whatsapp/, namun sebaiknya anda berhati-hati dengan cara sadap WhatsApp hanya dengan nomor wa ini. 

Laman Social Spy WhatsApp
Laman Social Spy WhatsApp (https://socialspy.info/whatsapp/)

Dilansir TribunKaltim.co dari californianewstimes.com, di dalam berbagai laman ini, pengguna cukup masukkan nomor telpon lalu klik tombol spy untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. 

Hati-hati tidak ada cara menyadap WhatsApp seperti ini.

Laman atau website tersebut bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved