Buku Tematik
Formasi yang Dibutuhkan CPNS dan PPPK 2023, Cek Juga Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan
Bakal segera dibuka, inilah formasi yang dibutuhkan serta besaran gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023.
Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Inilah 11 Jurusan yang Diprioritaskan dalam Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Bocoran Jadwal Pendaftaran
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah info pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta daftar gaji dan tunjangannya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Jurusan Digital Masuk Prioritas, https://bangka.tribunnews.com/2023/01/29/lowongan-cpns-dan-pppk-2023-ini-formasi-yang-dibutuhkan-jurusan-digital-masuk-prioritas?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.