Berita Kaltim Terkini
Kemenko Polhukam Respon Tambang Ilegal di PPU, Akademisi: Pelecut Balai Gakkum untuk Menindak
Aktivitas pertambangan ilegal yang dikeluhkan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditanggapi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas pertambangan ilegal yang dikeluhkan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ditanggapi.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) pada Senin (2/1/2023) lalu mengeluarkan sebuah surat penting.
Redasksi media ini menerima salinan surat daei Kemenko Polhukam RI.
Surat Kemko Polhukam RI bernomor B-3/KM 00.01/2023 bersifat segera perihal menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
Baca juga: Ironi Kawasan Lumbung Padi Kukar, Tambang Ilegal Kembali Teror Desa Sumber Sari
Ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Surat ini bertujuan agar Balai Gakkum segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Suko Mulyo terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang mendekati pemukiman warga.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang karib disapa Castro menanggapi hal ini.
Tentu ini sebagai pelecut agar Balai Gakkum segera melakukan tindak lanjut.
Baca juga: Hotline Kapolda Kaltim Terima 193 Laporan Warga, Terbanyak Pengaduan Tambang Ilegal
"Surat kementerian polhukam ke balai gakkum KLHK itu pertanda proses penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dalam kawasan hutan, selama ini tumpul," ujar Castro saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2023).
Sejak diberitakan medio tahun 2022 lalu, penambang batu bara ilegal di Desa Suko Mulyo sudah berjalan satu tahun dan telah dilaporkan ke berbagai pihak meski belum ada tindakan tegas.
Padahal aktivitas ini hanya berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Balai gakkum seolah bersikap permisif terhadap tambang ilegal ini, dikarenakan terus membiarkan kejahatan ini terus berlangsung," tegas Castro.
Baca juga: Polda Kalimantan Utara Masih Proses Briptu Hasbudi, Tunggu Hasil Sidang Kasus Tambang Ilegal
Kepala Desa Suko Mulyo sendiri sampai bersurat ke Presiden Joko Widodo pada 1 September 2022.
Surat ini merupakan keluhan sekaligus laporan yang dibuat setelah berulang kali warga membuat aduan ke pihak kepolisian dan dinas terkait lain di Kaltim.
Warga resah lantaran truk pengangkut batubara setiap hari lalu-lalang di jalan desa.
"Kalau kegiatan tambang ilegal di desa suko mulyo PPU, km.43, dan lainnya terus berlanjut, berarti Balai gakkum KLHK abai dan tidak mengindahkan surat itu. Artinya, Balai gakkum KLHK yang perlu diperiksa, jangan-jangan punya muatan konflik kepentingan yang membuatnya ogah bersikap tegas terhadap pelaku tambang ilegal," beber Castro.
Baca juga: Terbaru Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, Kejagung Kembalikan Berkasnya ke Bareskrim
Dalam surat Kemko Polhukam RI juga ditegaskan bahwa Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan wajib melaporkan kembali setelahbmelakukan tindak lanjut.
Laporan nantinya harus kembali kepada Menko Polhukam terkait hasil penyelidikan lapangan.
"Surat kementerian polhukam ini mestinya jadi pelecut agar gakkum serius untuk menangani kejahatan tambang ilegal ini," menurut Castro. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.